Ini Isi Surat Jokowi ke DPR Minta Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
JAKARTA, iNews.id, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait dengan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Surat dikirimkan pada Senin (15/7/2019).
Berdasarkan salinan yang diterima iNews.id, surat bernomor R-28/Pres/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019 itu ditujukan kepada Ketua DPR. Surat bersifat rahasia/segera. Tembusan surat kepada Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengakui surat Jokowi telah diterima Kesekjenan DPR. Surat itu akan diteruskan kepada Ketua DPR. Berdasarkan prosedur, pada Selasa (16/7/2019) besok surat tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya," kata Indra, Senin (15/7/2019).
Berikut isi surat Jokowi ke DPR:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN lahir di Puyung Pedaleman, tanggal 25 Mei 1978, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 83 PK/PID.SUS/2019 tanggal 4 Juli 2019, telah dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan dikurangi dengan waktu selama berada di tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muata yang melanggar kesusilaan.”
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Presiden Republik Indonesia
(tanda tangan)
JOKO WIDODO
Editor: Zen Teguh