Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kendala Kejaksaan Belum Limpahkan Kasus Hoaks Ratna ke Pengadilan

Selasa, 12 Februari 2019 - 15:05:00 WIB
Ini Kendala Kejaksaan Belum Limpahkan Kasus Hoaks Ratna ke Pengadilan
Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan belum melimpahkan kasus tersangka hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet ke pengadilan. Kendalanya, Kejaksaan belum selesai menyusun surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, surat dakwaan terhadap Ratna tengah disusun oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Agung.

"Belum dilimpahkan ke pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Merujuk pada KUHP, Kejaksaan diberi waktu selama tujuh hari sejak pelimpahan tahap dua oleh Polda Metro Jaya. "Iya, tunggu saja dalam waktu dekat ini," ucapnya.

Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tahap dua kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan sejak Kamis (31/1/2019). Penyerahan tersebut setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelengkapan berkas kasus tersebut dinyatakan, Rabu (30/1/2019). Selain berkas, sejumlah barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet ikut diserahkan ke kejaksaan didampingi kuasa hukumnya.

"Sebagai tanggung jawab penyidik, kita serahkan tersangka dan barang bukti,  akan kami sampaikan Bidokes yang memamtau Ratna," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut