Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kronologi Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Hibah KONI

Rabu, 18 September 2019 - 18:21:00 WIB
Ini Kronologi Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Hibah KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus suap penyaluran dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy pada 19 Desember 2018.

Saat OTT, KPK juga menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ending Fuad Hamidy dan Mulyana telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dalam kegiatan lapangan tersebut KPK mengamankan uang tunai di Kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Dia mengungkapkan, dana hibah dari Kemenpora kepada KONI dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar, tetapi pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan untuk mendapatkan fee sebesar 19,3 persen atau Rp3,4 miliar dari total dana hibah.

"Setelah mencermati fakta-fakta di persidangan KPK mulai melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan ke proses penyidikan," ucapnya.

KPK menduga Imam Nahrawi menerima uang Rp14,7 miliar dari asisten pribadinya, Imftahul Ulum dalam rentang 2014-2018. Selain itu, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut