Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Jenderal Suyudi Sebut Peredaran Narkoba Makin Masif, Dorong Penindakan Lebih Gencar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 08 Juli 2021 - 23:04:00 WIB
Ini Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Nia Ramadhani (31) beserta suaminya Ardi Bakrie (42) dan sopirnya ZN (43) dibawa petugas untuk diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tersangka artis Nia Ramadhani (31) beserta suaminya, Ardi Bakrie (42) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal yang sama juga dilakukan terhadap sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berinisial ZN (43).

Saat rilis kasus di di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021), ketiga tersangka tidak ditampilkan di depan publik. Kemunculan ketiganya baru terjadi pada Kamis (8/7/2021) malam.

Tiga tersangka dibawa petugas ke Mapolres Jakarta Pusat untuk kepentingan pemeriksaan sebagai pengembangan kasus. Mereka nampak menggunakan baju merah tahanan dan dalam pengawalan ketat petugas. Nia dan Ardi tampak menggunakan topi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021). Pada saat yang sama, kata dia juga ditangkap terhadap ZN.

"Jadi ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. RA dan AAB ini suami istri. RA publik figur," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Sementara Ardi Bakrie, lanjut dia menyerahkan diri kie Polres Jakpus setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. "Barulah istrinya menghubungi suaminya, pukul 20.00 WIB saudara AAB datang ke Polres Jakpus untuk menyerahkan diri," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut