Ini Pengakuan Terapis Jepit Kepala Balita Autisme di Depok
JAKARTA, iNews.id - Terapis pria berinisial H yang menjepit kepala balita autisme (2) di Depok ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pelaku, pemijatan tersebut sesuai SOP.
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Dia menambahkan, tersangka mengaku menggunakan metode cara bloking untuk memijat bocah tersebut. Namun hal itu di luar SOP yang sudah ditentukan.
"Iya metode terapi dengan cara bloking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor. Si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," imbuh dia.
Menurut Fuady, metode bloking tersebut dipakai agar si anak tidak berontak atau meminimalisir perlawanan saat dipijat.
"Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau kerena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalisir perlawanan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat