Ini Penjelasan FPI soal Denda Overstay yang Harus Dibayar Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, dikatakan mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal dari izin semestinya di Arab Saudi. Karenanya, Habib Rizieq dan keluarga diharuskan membayar denda overstay sebanyak Rp110 juta per orang jika ingin kembali ke Tanah Air.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, kondisi overstay yang dihadapi Habib Rizieq sekarang sebenarnya bukan disebabkan keengganan sang imam untuk kembali ke Indonesia. “Justru karena Habib Rizieq tidak bisa keluar (dari Arab Saudi) akhirnya jadi overstay,” kata Munarman saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Munarman menuturkan, ada salah satu pihak di Tanah Air yang menangkal kepulangan Rizieq. “Permintaanya (penangkalan) dari sini aja. Saya harus tegaskan ‘dari sini’ (Indonesia),” kata dia.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi Rizieq untuk pulang ke Tanah Air. Kepulangan Rizieq terhalang karena yang bersangkutan mengalami overstay atau kelebihan waktu tinggal di Saudi.
Maftuh mengatakan, jika ingin pulang ke Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, Rizieq harus membayar denda atau gharamah atas overstay tersebut. “Bayar denda. Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja,” kata Agus, Rabu (10/7/2019) lalu.
Menurut dia, denda tersebut harus dibayarkan langsung oleh setiap individu yang bersangkutan alias tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, termasuk Pemerintah Indonesia. Agus mengingatkan, membayar gharamah saja belum tentu cukup. Seseorang yang terkena masalah hukum di Arab Saudi, belum tentu bisa pulang ke negaranya.
“Dengan catatan yang bersangkutan tidak ada masalah hukum di Saudi, baik perdata atau pidana. Jika ada masalah hukum, meski bayar denda ya tetap saja gabisa keluar sebelum selesaikan masalahnya,” ujarnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil