Ini Penjelasan Kemenkes soal Mekanisme Layanan Perawatan Pasien Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan mekanisme pelayanan masyarakat yang terkonfirmasi positif virus korona (Covid-19). Seorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19 termasuk suspek ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, jika hasilnya positif pelayanan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami atau sakit berat.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujar Kadir di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Dia menuturkan, penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak diagnosis dan setelah 10 hari pasien dinyatakan selesai isolasi.
Kemudian, pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien tersebut diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, rumah sakit darurat maupun rumah sakit rujukan Covid-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.
Sedangkan, pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan swab test kembali dan jika hasilnya negatif akan dinyatakan sembuh.
Dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non-isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu terkait komorbid, co-insiden dan komplikasi.
Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Pasien yang diisolasi di rumah sakit, rumah sakit darurat maupun di rumah sakit rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi atau follow up PCR menunggu hasil.
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat dinyatakan sembuh jika telah memenuhi kriteria selesai isolasi serta dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggung jawab pasien.
“Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien,” ucapnya.
Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:
- Hasil assessment klinis menyeluruh termasuk di antaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
- Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.
DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan. Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat yang sudah dipulangkan tetap isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19 dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Kurnia Illahi