Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Longsor Banjarnegara Terekam Video, Warga Panik Menyelamatkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Senin, 16 Desember 2024 - 14:29:00 WIB
Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Juru bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan hakim menolak peninjauan pembali (PK) 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. MA juga menolak PK yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal.

Juru bicara MA Yanto, mengatakan pertimbangan majelis menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru kasus tersebut. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Dengan ditolaknya permohonan PK Para Terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan di Direktori Putusan MA.

"Kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," katanya.

Diketahui, PK yang diajukan 7 terpidana itu masuk dalam dua berkas. perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.

"Amar Putusan: Tolak PK Para Terpidana," bunyi keterangan website MA.

Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024.

Sebelumnya Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan kasus Vina. Petugas menangkap Pegi Setiawan, salah satu DPO kasus itu. Dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan penetapan tersangka Pegi cacat hukum atau tidak sah sehingga dibebaskan dari tahanan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut