Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pertimbangan Polisi Naikkan Status AG sebagai Pelaku Penganiayaan David

Kamis, 02 Maret 2023 - 17:59:00 WIB
Ini Pertimbangan Polisi Naikkan Status AG sebagai Pelaku Penganiayaan David
Polisi menaikkan status saksi AG (kanan) sebagai pelaku penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor. AG merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menaikkan status saksi AG sebagai pelaku penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor. AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan AG kini berstatus pelaku anak.

"AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku anak," kata Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hal itu ditetapkan setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya. Hengki menegaskan AG tak bisa disebut tersangka karena masih di bawah umur. 

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ucapnya. 

Kasus ini berbuntut panjang karena Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Sang ayah juga diklarifikasi KPK karena harta kekayaannya naik signifikan hingga Rp56 miliar.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban. 

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas (SL) teman Mario sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. SL juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Selain itu, SL juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kemudian SL membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.

"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut