Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi. Tasdi disangka menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Aggaran 2017-2018.

Penetapan tersangka Tasdi diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Agus didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

”Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," kata Agus.

Pengadaan barang dan jasa yang dimaksud yakni proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC). Khusus proyek ini, Tasdi pernah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam perda tersebut, dana cadangan diperlukan untuk membiayai pembangunan Islamic Center tahap pertama yang ditetapkan sebesar Rp20 miliar. Dana cadangan ini dianggarkan secara tahun jamak (multiyears). Pada 2016 dibutuhkan Rp5 miliar dan tahun 2017 Rp15 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut