Ini Respons KPK usai Lukas Enembe Ajukan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menghargai gugatan itu sebagai bentuk kontrol penanganan perkara yang ditangani KPK.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan yang dimaksud. Kami menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," ujar Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).
Dia juga menerangkan proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui prosedural peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ali mengaku sangat yakin gugatan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," tuturnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe menggugat penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Lukas, mengajukan praperadilan pada, Rabu (29/3/2023). Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Lukas juga meminta hakim tunggal untuk membebaskan dirinya dari tahanan KPK. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan lembaga antirasuah tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon," bunyi petitum Lukas.
Editor: Rizal Bomantama