Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid : Denda hingga Penghentian Layanan Administrasi Pemerintah

Minggu, 14 Februari 2021 - 07:42:00 WIB
Ini Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid : Denda hingga Penghentian Layanan Administrasi Pemerintah
Vaksinasi Covid-19. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Di dalam perpres disebutkan Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin covid-19.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi covid- 19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 yang tersedia,” demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3.

Lalu pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Diantaranya adalah:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan

c. Denda

Dimana pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut