Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Daerah Tak Perlu Perpanjang PPKM

Jumat, 22 Januari 2021 - 00:25:00 WIB
Ini Syarat Daerah Tak Perlu Perpanjang PPKM
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut mungkin saja bagi daerah untuk tidak menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

“Sejalan dengan instruksi Mendagri No.1/2021, daerah yang seharusnya melaksanakan pembatasan ialah daerah dengan persentase kasus aktif di atas 15,8 persen. Persentase kematian di atas 2,87 persen. Dan persentase kesembuhan di bawah 81,35 persen. Serta ketersediaan tempat tidurnya atas 70 persen,” katanya saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).

“Apabila ada daerah yang berhasil mengatasi masalah di semua indikator yang mengindikasikan adanya kewajiban untuk melakukan pembatasan, maka daerah tersebut tidak diprioritaskan untuk melakukan pembatasan kegiatan,” lanjutnya.

Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dimana sebelumnya PPKM telah dilaksanakan mulai dari tanggal 11 Januari hingga saat ini. 

Wiku menekankan bahwa jika daerah belum menuntaskan indikator-indikator tersebut wajib menjalankan PPKM.

“Namun, harap diingat daerah baru dapat dikatakan berhasil apabila dapat mengatasi masalah di keempat indikator tersebut. Apabila ada satu saja yang tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri maka harus terus melanjutkan PPKM,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut