Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! PBNU Tegaskan Dokumen Beredar Bukan Surat Resmi Organisasi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tips Terhindar Aksi Pelaku Mafia Tanah

Jumat, 19 Februari 2021 - 20:10:00 WIB
Ini Tips Terhindar Aksi Pelaku Mafia Tanah
Polda Metro Jaya menangkap pelaku mafia tanah. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Agus Wijayanto memberikan tips kepada masyarakat, baik pemilik tanah ataupun pembeli. Tujuannya agar terhindar dari perbuatan mafia tanah.

"Bagi masyarakat saat melakukan jual beli jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat, baik itu seseorang yang ingin menjual (tanahnya) ataupun calon pembeli pilihlah notaris yang dikenal," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, pemilik tanah diminta tidak mudah percaya dan memberikan sertifikatnya kepada seseorang. Pembeli juga diminta untuk selalu mengecek apakah sertifikat ataupun tanah yang hendak dibelinya itu bermasalah sehingga tak mudah menjadi korban mafia tanah.

"Maka itu, saat akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan. Di kasus ini (ibu Dino Patty Djalal) yang dibawa ke BPN itu sertifikat asli, sedangkan yang palsu diserahkan ke pemilik sehingga tak tahu kalau sudah dipalsukan," tuturnya.

Dia menegaskan bakal meningkatkan lagi produknya agar tak mudah dipalsukan mafia tanah. Sejauh ini produk sertifikat yang dikeluarkan BPN tak bisa dipalsukan. Saat ada sertifikat palsu dan dicek di BPN bakal langsung ketahuan kepalsuannya.

"Ke depan kami akan terus meningkatkan salah satunya dengan akan melaunching digitaliasi dan elektroniksisasi pelayanan dan sertifikat elektronik di BPN sehingga tak mudah dipalsukan," katanya.

Ke depan, tambahnya, BPN bakal terus bekerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus mafia tanah. 

"Kementerian ATR/BPN RI ini sesuai kewenangannya bersifat adminstratif jadi datanya data formal. Ketika ada kondisi yang memerlukan pembuktian materil tentu ini menjadi kewenangan dari aparat kepolisian sehingga kami bersepakat, Pak Menteri dan Pak Kapolri bekerjasama menangani kasus yang terindikasi mafia tanah," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut