Inilah Besaran Gaji Pokok PPPK di Tahun 2024
JAKARTA, iNews.id - Besaran Gaji Pokok PPPK di Tahun 2024 merupakan salah satu hal yang menarik perhatian banyak orang, terutama para pegawai pemerintah yang ingin beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK adalah salah satu bentuk kepegawaian baru yang diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2019, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
PPPK memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya adalah besaran gaji pokoknya.
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain: kualifikasi pendidikan, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
Gaji pokok PPPK juga mengikuti ketentuan upah minimum regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing. Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.
Namun, besaran gaji pokok PPPK tidak bersifat tetap, melainkan dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pada tahun 2024, pemerintah berencana untuk menaikkan gaji pokok PPPK sebesar 5% dari gaji pokok tahun 2023.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PPPK dalam bekerja.
Berikut adalah tabel yang menunjukkan besaran gaji pokok PPPK di tahun 2024 berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan:
Berikut daftar gaji PPPK setelah naik 8 persen pada 2024:
Besaran gaji pokok PPPK di tahun 2024 di atas belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang dapat diterima oleh PPPK. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tunjangan-tunjangan tersebut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Demikianlah penjelasan tentang besaran gaji pokok PPPK di tahun 2024. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri menjadi PPPK.
Editor: Komaruddin Bagja