INSA Minta Kasus Galangan Gamatra Disikapi Bijak
JAKARTA, iNews.id - Kasus yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehitanan (KLH) dengan galangan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard harus disikapi dengan bijak. Jangan sampai orang baik dihukum karena kesalahan adimintrasi.
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Johnson W Sutjipto menilai galangan Gamatara tidak melanggar perizinan lingkungan dalam membangun jalan 200 meter atas permintaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Cirebon. Gamatara hanya menguruk tanah dan membangun jalan menuju pelabuhan atas permohonan lisan KSOP, bukan melakukan reklamasi.
"KSOP Cirebon dan Pelindo II diharapkan dapat memberikan kepedulian dan tidak membiarkannya," ujar Johnson, Senin (11/3/2019).
PT Gamatara Trans Ocean Shipyard selama ini juga dinilai banyak membantu masyarakat. Baik dalam kegiatan warga, maupun penyediaan lapangan kerja.
"Jangan lah perusahaan yang begitu banyak jasanya untuk masyarakat dan negara malah diperlukakan seperti itu," kata tokoh masyarakat di Kelurahan Junjunan, Cirebon, Soleh Baheri.
Kasus yang melibatkan Gamatara berawal dari permintaan Akhriadi pada 2016 menjabat Kepala Kantor KSOP kelas II Cirebon, agar PT Gamatara membuatkan jalan untuk akses masuk ke ujung Jalan Madura. Atas permintaan itu, PT Gamatara kemudian mengurug lahan rawa. Namun kegiatan dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian LHK menilai kegiatan tersebut melanggar Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto pasal 118 juncto Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor: Kurnia Illahi