Inspektorat Diperkuat untuk Tekan Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat untuk merevitalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Diperlukan penguatan pada lembaga ini untuk mencegah maraknya korupsi di daerah.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tiga institusi memiliki pandangan sama tentang pencegahan korupsi di lembaga negara. Peran APIP harus diperkuat supaya independensinya terjaga.
"Jadi kita revisi proses pengangkatan, pemberhentian dan pengisian, business process-nya dibuat berbeda supaya independensinya terjaga," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Hadir dalam konferensi pers ini Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan RB Syafrudin. Hadir pula Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Tjahjo menilai ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak menganggap keberadaan inspektorat dalam struktur pemerintahan. Ini yang membuat fungsi inspektorat seperti tak berjalan.
"Eselonnya saja di bawah sekda. Ada beberapa SKPD yang tidak menganggap inspektorat, jadi langsung ke sekda, bupati, wali kota, atau gubernur," jelas Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, dalam pencegahan tindak pidana korupsi, terutama di daerah, peran Menpan RB pun sangan strategis yaitu menjamin bagaimana perekrutan berjalan terbuka, sistem laporan berjenjang, dan grade eselon.
Sementara itu Syafruddin menegaskan, dari kesepakatan ini diharapkan ada perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai lagi ada kasus-kasus kepala daerah korupsi atau marak jual beli jabatan.
"Karena itu inilah upaya yang kita lakukan untuk mencegah antara lain jabatan-jabatan ASN diperjual belikan dan itu banyak yang terjadi, kita tahu," ujar Syafruddin.
Editor: Zen Teguh