Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Pelajar Tak Sambut di Pinggir Jalan saat Kunjungan: Biarkan Mereka Belajar
Advertisement . Scroll to see content

Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Diminta Cabut Aturan Sanksi bagi Pelanggar PPKM

Sabtu, 31 Desember 2022 - 08:39:00 WIB
Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Diminta Cabut Aturan Sanksi bagi Pelanggar PPKM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah mencabut sanksi bagi pelanggar PPKM.(Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala daerah diminta mencabut peraturan sanksi bagi pelanggar pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

"Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM," tulis Inmendagri yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip, Sabtu (31/12/2022).

Selain itu, gubernur, bupati dan wali kota tetap melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

"Gubernur, Bupati dan Wali Kota selaku Kasatgas Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instransi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas darrah dalam rangka melakukan monitoring pengawasan dan mencermati perkembangan angka Covid-19, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut