Instruksi Mendagri Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi khusus kepada kepala daerah untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi belakangan ini. Dalam instruksi tersebut, Tito menegaskan larangan total bagi siapa pun untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Tito menekankan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini tidak ada lagi pengecualian, termasuk untuk alasan adat istiadat.
"Saya mengeluarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah bupati, gubernur wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali," kata Tito usai menghadiri akad nikah Kasespri Presiden di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).
"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary diskresi harus kita lakukan jangan sampai ada pembakaran baru," tuturnya.
Tito menyampaikan, instruksi tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (22/8/2026). Instruksi ini juga selaras dengan edaran yang telah dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) sebelumnya.
"Saya keluarkan kemarin langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," ucapnya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan strategi pemerintah dalam menghadapi karhutla yang terjadi di beberapa daerah.
Pemerintah melakukan lokalisasi dan pemadaman cepat pada lahan yang sudah terlanjur terbakar dengan memobilisasi kekuatan dari berbagai kementerian.
"Kemudian untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru," kata dia.
Editor: Aditya Pratama