Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Buka Posko di Pondok Cabe, Warga Bisa Titip Bantuan Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Investasi Bodong Kampoeng Kurma Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 11 November 2019 - 19:30:00 WIB
Investasi Bodong Kampoeng Kurma Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Investor akan melaporkan PT Kampoeng Kurma atas dugaan penipuan investasi kavling tanah dan pohon kurma. Para pembeli tidak mendapatkan kejelasan atas investasi mereka. (Foto: Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idInvestasi kavling tanah dan pohon kurma yang dijalankan PT Kampoeng Kurma diduga praktik penipuan dan penggelapan. Perusahaan ini juga telah masuk daftar investasi tanpa izin alias ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing memastikan, Kampoeng Kurma masuk dalam daftar entitas perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha investasi secara ilegal. Daftar ini diterbitkan pada April 2019.

Secara keseluruhan terdapat 73 entitas perusahaan dalam daftar tersebut. Kampoeng Kurma berada di nomor 72 dan disebutkan perusahaan dengan jenis usaha investasi perkebunan.

”Kami telah melaporkan daftar ini kepada Bareskrim Polri. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Adapun terhadap mereka yang dirugikan, kami sarankan untuk melapor ke penegak hukum,” kata Tongam saat dihubungi, Senin (11/11/2019).

PT Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.

Untuk menarik minat pembeli, mereka tidak hanya menjanjikan bagi hasil menguntungkan. Namun, juga memanfaatkan ulama terkenal agar calon pembeli percaya.

Kavling tanah seluas 400-500 meter persegi tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.

Khusus pohon kurma, mereka menyebut penanaman akan dilakukan dengan sistem good agricultural practices (GAP), yakni model penanamannya sesuai teknologi kekinian yang dianjurkan oleh para ahli pertanian.

Salah satu korban investasi bodong ini, Irvan Nasrun. Dia mengaku telah berinvastasi Rp417 juta untuk pembelian 7 kavling. Namun, investasi yang dijanjikan ternyata tanpa kejelasan.

”Akta jual beli (AJB) sampai sekarang belum keluar. Pohon kurma juga tidak ditanam,” ucapnya. Irvan bersama ratusan pembeli lain telah meminta pengembalian dana (refund) atas dugaan penipuan itu. Namun, sampai sekarang Kampoeng Kurma tidak menunjukkan itikad baik.

Irvan menuturkan, para pembeli menuntut agar Kampoeng Kurma segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut