Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 2 tahun terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. Ia dihukum lantaran tidak profesional bertugas dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/9/2022).
Dalam kasus ini, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Karenanya ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Tak hanya itu, Iptu Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental hingga kejiwaan selama satu bulan penuh. Atas putusan serta sanksi tersebut, Iptu Januar tidak mengajukan banding.
Giliran Iptu Januar Arifin Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul.
Iptu Januar disidang etik lantaran dia melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo.
Editor: Reza Fajri