JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP Perhakhi) melayangkan somasi kepada Dedi Mulyani serta dua saksi kasus pembunuhan Vina Dede dan Liga Akbar. DPP Perhakhi mewakili Iptu Rudiana yang juga ayah dari korban Eki.
Sekretaris Jenderal DPP Perhakhi Fitra Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan waktu 3x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka.
Paus Leo Serukan Gencatan Senjata Semua Perang di Dunia pada Hari Natal
“Karena isu ini sudah viral dan telah menimbulkan fitnah di masyarakat, kami resmi melayangkan somasi terbuka kepada Saudara Dede,” ujar Fitra dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Heboh Pengakuan Saksi Kunci Pembunuhan Vina, Mengaku Kesaksiannya Palsu dan Diarahkan Iptu Rudiana
Selain Dede, somasi juga dilayangkan kepada Politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, yang dituduh membuat video dan menyebarkan berita bohong yang mencemarkan nama baik.
“Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik,” ujar Fitra.
Eks Kabareskrim Susno Duadji Yakin Vina Cirebon Tewas Bukan Dibunuh, Begini Penjelasannya
Somasi tersebut juga ditujukan kepada Liga Akbar Cahaya, yang dinilai terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan.
“Somasi terbuka kami sampaikan kepada Saudara Liga Akbar Cahaya. Kami memberikan waktu 3x24 jam sejak hari ini untuk meminta maaf secara terbuka kepada Iptu Rudiana dan masyarakat,” kata Fitra.
Fitra menegaskan jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada permintaan maaf dari ketiga pihak tersebut, DPP Perhakhi akan mengambil langkah hukum.
“Jika tidak ada permintaan maaf, kami akan membuat laporan polisi terhadap ketiga pihak tersebut. Kami sudah cukup sabar menghadapi tindakan mereka. Kesabaran ada batasnya,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Hadi Saputra juga melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.
"Melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku