IPW Laporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK soal Dugaan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK. Edward dilaporkan terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
"Yang terlapor itu saya menyebutnya penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Sugeng membawa sejumlah dokumen yang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut ke bagian Dumas KPK. Ia menyebut gratifikasi berupa uang sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya," tuturnya.
Sugeng membeberkan ada dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamen tersebut. Pertama, terkait permintaan konsultasi tentang hukum.
Kemudian yang kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa data-data aliran dana tersebut.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini ygang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," ujar Sugeng.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya.
Sementara itu, Edward menyebut laporan Sugeng ke KPK tidak berkaitan dengan dirinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai L
lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Edward saat dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, laporan IPW ke KPK berkaitan dengan asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Oleh karenanya, ia meminta agar laporan tersebut diklarifikasi langsung kepada dua asprinya tersebut.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq