IPW Nilai Gelar Perkara Khusus Rawan Disalahgunakan, Berpotensi Jadi Lahan Bisnis
JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Gelar Perkara Khusus (GPK) di kepolisian rawan disimpangkan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut, GPK berpotensi dijadikan lahan bisnis.
Hal ini menurutnya selaras dengan pencermatan IPW bahwa ada kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana.
"Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan," ujar Sugeng, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, melakukan tekanan psikologis terhadap tim penyidik dan mengubah arah kebenaran perkara.
"Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia mengubah arah kebenaran perkara. Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga telah disiapkan sebelum gelar perkara berlangsung," ujar Sugeng.
Sugeng memaparkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri pada periode April-Juni 2025, terdapat 1.288 pengaduan masyarakat yang masuk dengan 933 perkara di antaranya merupakan aduan masyarakat.
Kemudian, dari jumlah itu tindak lanjut penanganan meliputi penerbitan Surat Perintah Pengawasan (Sprin Was) sebanyak 1.001 perkara, permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) 846 perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) 998 perkara, GPK 32 perkara, supervisi 7 perkara dan pelimpahan 3 perkara.
"Artinya, hanya sekitar 3,5 persen dari 933 perkara yang diatensi melalui GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan," kata Sugeng.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IPW, Data Wardhana menilai dugaan penyimpangan tersebut termasuk dalam kejahatan serius dalam mengembangkan fungsi pengawasan penyidikan. Praktik ini pun menjadi ancaman serius dan menurutnya perlu ditindaklanjuti sebagai momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri.
"Utamanya ketentuan-ketentuan yang mengatur GPK sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri," kata Wardhana.
Salah satu gelar perkara khusus yang dilakukan polisi belum lama ini adalah terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). GPK ini diajukan oleh tersangka perkara tersebut yakni Roy Suryo cs. Usai GPK, Polda Metro Jaya tetap menyatakan Roy Suryo cs adalah tersangka.
Editor: Reza Fajri