Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:02:00 WIB
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto berupa pidana penjara 10 bulan," sambungnya.

Hakim menilai Irfan memiliki kehendak dalam mengganti DVR CCTV Pos Satpam. Sejatinya Irfan merupakan anggota kepolisian sehingga dia mengetahui siapa yang berwenang dalam kasus tembak-menembak kala itu, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan.

Apalagi, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.

Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut