Iriawan Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Hukum Digunakan untuk Kekuasaan
JAKARTA, iNews.id - Pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terus menuai kritik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dinilai melanggar aturan dan etika terkait penunjukan perwira tinggi (pati) kepolisian tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono sangat menyayangkan pelantikan itu. Mendagri, kata dia, semestinya merekomendasikan kepada presiden bahwa orang yang tepat untuk mengisi Pj Gubernur Jabar adalah birokrat dari Kemendagri dan bukan kepolisian.
Fery mengingatkan, penunjukan pati kepolisian berpotensi memengaruhi netralitas pilkada. Ini karena salah satu calon di Pilgub Jabar 2018 merupakan mantan petinggi Korps Bhayangkara, yakni Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
"Cuma karena si calon tersebut didukung partai yang sama dengan Mendagri, ya yang direkomendasikan malah yang berasal dari petinggi kepolisian," kata Ferry kepada iNews.id, di Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Bercermin dari kasus ini Ferry menilai undang-undang dan hukum sudah digunakan seenaknya untuk kepentingan kekuasaan dan mengabaikan rasa keadilan. "Rakyat harus mengkritisi supaya kekuasaan tidak sewenang-wenang," kata dia.

Seperti diketahui, Iriawan yang saat ini bertugas sebagai sekretaris utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).
Penunjukan ini menuai kontroversi. Nama Iriawan sebelumnya pernah diusulkan Mabes Polri ke Kemendagri untuk menjabat Pj Gubernur Jabar pada Januari 2018. Namun karena banyaknya kritikan dari masyarakat, pemerintah memutuskan untuk membatalkan penunjukan tersebut.
Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman menambahkan, pelantikan itu dirasakan janggal. Argumentasi Mendagri bahwa Iriawan dilantik berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dinilai tidak tepat.
Pasal 201 UU tersebut menyebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Petinggi kepolisian tidak dapat disederajatkan dengan pejabat tinggi madya karena pejabat tinggi madya itu menurut saya adalah PNS," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (18/6/2018).
Merespons berbagai kritik itu, Mendagri menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pelantikan Iriawan. Kemendagri selalu berpedoman pada undang-undang dalam setiap kebijakan atau keputusan.
Tjahjo menuturkan, dalam konteks Pj Gubernur Jabar, dirinya dan tim dari Kemendagri telah mengkaji sejumlah UU, mulai dari UU ASN, UU Pilkada, hingga UU Kepolisian dan Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah. Baru setelah itu, diajukan nama ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres). Di Setneg, usulan kembali dikaji oleh tim hukum mereka. Jika disetujui keluar Keppres.
"Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan," kata Tjahjo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018).
Editor: Zen Teguh