Irjen Napoleon Belum Dipecat, Begini Penjelasan Polri
JAKARTA, iNews.id - Polri menjelaskan alasan belum memecat Irjen Napoleon Bonaparte dari statusnya sebagai anggota polisi. Diketahui, Napoleon terjerat beberapa kasus pidana seperti korupsi pengurusan red notice buronan Djoko Tjandra hingga penganiayaan terhadap M Kace.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, Napoleon masih dalam proses persidangan. Sidang etik menurutnya akan dilakukan setelah sidang pidana mempunyai inkrah atau keputusan hukum tetap.
"Yang jelas kan dari Propam itu kan akan melakukan sidang kode etik, tentunya setelah dapat inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada Pak Napoleon," kata Gatot, Senin (23/5/2022).
Napoleon saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Napoleon diduga menganiaya Muhammad Kasman alias M Kace di tahanan.
Karena sidang tersebut masih berjalan, Polri belum memutuskan perkara etik untuk Napoleon.
"Pengadilan pidana, nanti setelah ada putusan itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya," kata Gatot.
Editor: Reza Fajri