Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil
Advertisement . Scroll to see content

Irman dan Sugiharto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setnov Menyusul

Rabu, 02 Mei 2018 - 19:19:00 WIB
Irman dan Sugiharto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setnov Menyusul
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irman dan Sugiharto, dua terpidana perkara korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik secara nasional (e-KTP) ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini mengeksekusi dua terpidana, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

KPK juga mengonfirmasi eksekusi terpidana perkara e-KTP Setya Novanto (Setnov) dalam proses administrasi. Eksekusi terpidana perkara korupsi 15 tahun penjara ini sudah diproses karena KPK dan pihak Setnov tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya setelah ini tentu proses administrasi hingga nanti KPK akan lakukan eksekusi terhadap Setya Novanto," kata Febri.

Menurut dia, dengan tidak bandingnya Novanto mempertegas bahwa seluruh bantahan dan sangkalan sebelumnya tidak relevan lagi. "Sudah terang dan jelas bahwa korupsi KTP-e terbukti di pengadilan," katanya.

Sebelum Setnov, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto sudah divonis terlebih dulu. Keduanya mengajukan banding dan kasasi ke MA. Hasilnya, Irman divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti USD500.000 dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300.000.

Sementara Sugiharto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti USD450.000 dan Rp460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD430.000 dan satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Majelis Kasasi MA memperberat vonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun. Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara dan Sugiharto 5 tahun penjara.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut