Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana-Damai Lubis Ajukan Restorative Justice!
Advertisement . Scroll to see content

Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!

Jumat, 14 April 2023 - 16:32:00 WIB
Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!
Isi Perpres 21 Tahun 2023 (screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perpres 21 tahun 2023. Aturan ini berisi mengenai hari dan jam kerja ASN terbaru.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi keterangan dalam Perpres tersebut.

Isi Perpres 21 Tahun 2023

  • Hari Kerja ASN: Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat
  • Jam Kerja ASN: 37 jam 30 menit dalam satu minggu (tidak termasuk istirahat)
  • Jam Kerja ASN di bulan Ramadan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk istirahat)
  • Selain itu, dalam Perpres 21 tahun 2023, ASN juga diberikan kebebasan dalam melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik tempat dan waktu. Sederhananya, ASN bisa bekerja dari mana saja.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” tulis keterangan dalam Perpres.

Namun, hanya beberapa jenis pekerjaan atau pegawai ASN yang bisa mengikuti ketentuan ini, yakni ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara) terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi keterangan.

Jadi, bagaimana menurutmu dengan isi perpres 21 tahun 2023 di atas?

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut