JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. SE ini ditandatangani oleh Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami pada 23 Mei 2025.
Surat edaran diterbitkan ini merespons peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia dan Singapura di minggu ke-12 2025.
Lawan Ancaman Rudal Rusia, Jerman Kerahkan Sistem Misil Canggih Arrow Israel
Dalam surat edaran itu dijelaskan varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), Hongkong JN.1, dan Malaysia XEC (turunan JN.1). Surat edaran ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan atas kasus Covid-19 meski transmisi penularannya dan kematiannya dinilai masih relatif rendah.

"Situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.," tulis surat edaran tersebut dikutip, Sabtu (31/5/2025).
Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung, Ini Faktanya!
Kemenkes juga meminta agar Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melaporkan tren kasus Covid-19. Hal ini untuk juga meningkatkan kewaspadaan dini.
"Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI," tulis arahan kepada Dinas Kesehatan.
Wow! Nigeria Lunasi Utang Rp55 Triliun kepada IMF untuk Biayai Covid-19
Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong
Kemenkes juga mengimbau Dinkes segera melapor apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).
"Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097," tulis arahan itu.
Heboh Covid-19 Menggila Lagi di Singapura, Indonesia Aman?
Berikut arahan Kemenkes untuk Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19.
6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespons sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19.
7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus COVID-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.
8. Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.
9. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyakarat, sebagai berikut:
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan
d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko
10. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.
12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/.
13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku