Istana: Gugus Tugas Tidak Dibubarkan, Ganti Nama Jadi Satgas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan. Namun diubah namanya menjadi Satgas Penanganan Covid-19 melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Perubahan itu juga menjadi pertanyaan di publik setelah Achmad Yurianto menyatakan tak lagi mengemban jabatan juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19.
"Ada dalam Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2, terbitnya Perpres 82/2020 membuat Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” kata Pramono Anung.
Lebih lanjut dia menjelaskan selama ini Gugus Tugas berdiri sendiri, di mana pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara untuk Satuan Tugas yang dibentuk Perpres tidak berdiri sendiri.
“Karena ini melalui Perpres jadi tidak berdiri sendiri dan ada satuan tugas lainnya. Sistem kerja, tanggung jawab, dan sebagainya sama,” ucapnya.