Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah dengan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 terkait sanksi protokol kesehatan. Masyarakat diminta tidak perlu resah dengan terbitnya inpres tersebut.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Inpres diterbitkan bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi wabah virus corona (Covid-19) dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dia menjelaskan, di dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan jajaran di Kabinet Indonesia Maju hingga pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjamin kepastian hukum. Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
“Dan juga menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. Di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ucapnya.
Masyarakat para pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum diharapkan lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini karena tujuan Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi