Istana Pastikan Sapi Kurban Milik Presiden Jokowi di 34 Provinsi Sehat dan Bebas PMK
JAKARTA, iNews.id - Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono memastikan bahwa sapi kurban milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Jokowi sendiri memberikan masing-masing satu ekor di 34 provinsi.
Menurut Heru, proses pemilihan sapi dari presiden melibatkan gubernur setempat dan juga kementerian terkait. Dengan begitu, hewan kurban bisa dijamin sehat dan bebas dari PMK.
"Terkait prosesnya bagaimana dan kita ketahui isunya saat ini PMK. Kami bersama para Gubernur menjaga itu, supaya semuanya sapi-sapi kurban itu sesuai dengan karakter kesehatan yang sudah ditetapkan kementerian terkait," kata Heru Budi Hartono, Jumat (8/7/2022) kepada awak media di Istana, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan 34 ekor sapi dari presiden sudah melewati berbagai tahapan perawatan dan pemeriksaan. Hal itu dilakukan sendiri oleh kementerian hingga dinas terkait.
"Kami bekerja sama dengan para Gubernur Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, dan Dinas Pertanian setempat. Dikoreksi lah sapi itu dan lain-lain. Maka tentunya sudah melewati dari proses-proses kesehatan yang diberikan sapi dari bapak Presiden tentunya sudah sehat. Itu langkah pertama," tutur dia.
Ia mengungkapkan awalnya pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan sapi lokal yang sehat dan sesuai kriteria. Kemudian, Dinas Peternakan akan melakukan pemeriksaan untuk hasilnya dikonsultasikan kembali.
Sapi-sapi tersebut, kata Heru, juga selalu dirawat agar menjelang pemotongan sehingga tidak terjangkit PMK.
"Diawasi unsur staf dari Dinas Pertanian supaya sehat, gemuk, dan tidak tertular (PMK), istilahnya sudah dipingit dan ada juga yang sudah mendekati lokasi (Ibu Kota Provinsi)," ujar Heru.
Sebagaimana diketahui Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito meminta masyarakat berhati-hati jika berkontak dengan hewan ternak terinfeksi PMK dengan selalu mencuci tangan.
Selain itu Satgas PMK yang terdiri BNPB bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama memastikan dalam momentum Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang, hewan ternak yang akan disembelih seluruhnya dalam keadaan aman dan sehat dari virus PMK.
Bagi hewan yang memiliki gejala atau terbukti terinfeksi virus PMK maka harus dipotong bersyarat, di mana dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau dimusnahkan melalui proses penguburan (bukan dibakar).
"Sebagai bentuk kehati-hatian masyarakat dimohon untuk menghindari terlebih dahulu konsumsi bagian kaki, kepala, dan jeroan," kata Wiku, Kamis (7/7/2022) dalam konferensi pers secara daring.
Editor: Puti Aini Yasmin