Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi
Advertisement . Scroll to see content

Istana Sudah Terima Draf RUU TNI dan Polri yang Atur Batas Usia Pensiun

Jumat, 14 Juni 2024 - 09:57:00 WIB
Istana Sudah Terima Draf RUU TNI dan Polri yang Atur Batas Usia Pensiun
Ilustrasi Istana Negara (foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istana Kepresidenan sudah menerima draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dan Polri. RUU ini sebelumnya sudah diputuskan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Betul (telah menerima draf RUU TNI dan Polri)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, dikutip Jumat (14/6/2024).

Dini menjelaskan, draf RUU tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada minggu lalu. Saat ini draf masih dalam proses penelaahan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024).

Keempat RUU itu yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No 39 Tahun 2008 tentang Negara.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RUU TNI mengatur masa usia pensiun TNI bertambah menjadi 65 tahun. Penambahan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 53 RUU TNI.

Pada ayat (1) pasal tersebut, disebutkan usia pensiun perwira bertambah menjadi 60 tahun, sedangkan prajurit bintara dan tamtama 58 tahun.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI.

Sedangkan pada ayat (2), usia pensiun anggota TNI dapat diperpanjang hingga 65 tahun khusus bagi jabatan fungsional. Perpanjangan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berbeda dengan UU TNI yang masih berlaku, draf RUU yang diusulkan jadi inisiatif DPR ini memuat 5 ayat tambahan di dalam Pasal 53. Sementara di UU TNI, klausul di Pasal 53 tidak memuat ayat.

Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa dinas baik bagi jabatan fungsional maupun perwira bintang empat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut