Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Budi Gunadi Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Covid-19 di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Istana Tegaskan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Tak Langgar Putusan MK

Selasa, 03 Juni 2025 - 17:20:00 WIB
Istana Tegaskan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Tak Langgar Putusan MK
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istana menegaskan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan itu merespons gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merujuk putusan MK nomor 80/PUU-XVII/2019. Putusan itu, kata dia, tidak secara tegas melarang menteri dan wamen rangkap jabatan di perusahaan.

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Hasan menilai posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum. 

“Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” tegasnya.

Meski begitu, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Dia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri sekretaris negara nggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” jelasnya.

Di sisi lain, Hasan menyebut dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. 

“Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan,” pungkasnya. 

Diketahui, gugatan uji materi UU Kementerian Negara terhadap  Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didaftarkan dengan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
 
Gugatan itu diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut