Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Istana Wapres Harap Polri Ungkap Motif Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono

Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:38:00 WIB
Istana Wapres Harap Polri Ungkap Motif Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono
Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah foto kolase Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan bitang porno asal Jepang, Shiego Tokuda atau biasa disebut Kakek Sugiono. Pria yang ditangkap tersebut berinisial SM (37) diduga pemilik akun Facebook Oliver Leaman S.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi mengapresiasi Bareskrim Polri menangkap pelaku di kediamannya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dia berpesan agar polisi dapat mengungkap motif pelaku.

"Yang terpenting buat kami jubir Wapres dan Istana Wapres adalah bagaimana motifnya itu bisa terungkap, apa maksudnya, karena itu penting karena yang dia katakan itu sangat mendalam," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (2/10/2020).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SM (37) yang diduga pemilik akun Facebook Oliver Leaman S. Akun tersebut mengunggah foto kolase yang menyita perhatian publik.

"Pada Jumat tanggal 2 Oktober 2020, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S atas nama SM," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin. "Dasar penagkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 September 2020," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo 83 dan kartu sim seluler. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui, pengunggah foto kolase ini menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Sungai Tualang Raso. Dia sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka di atas meterai. Kendati demikian proses hukum tetap jalan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut