Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Istilah PDP, ODP, dan OTG Diganti, Ini Penjelasannya

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:06:00 WIB
Istilah PDP, ODP, dan OTG Diganti, Ini Penjelasannya
Achmad Yurianto (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti penyebutan orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) dalam istilah Covid-19. Istilah tersebut kini diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.

Keputusan penggantian istilah ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 13 Juli 2020. Surat keputusan tersebut berisi sekitar 207 halaman.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan tidak ada pengaruh signifikan di dalam sistem pelaporan. Dia mengatakan PDP akan diubah menjadi suspek

"Suspek ada tiga kriteria: infeksi saluran pernapasan akut di riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, yang bersangkutan tinggal di daerah yangg sudah terjadi local transmission. Dalam 14 hari terakhir, pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau dengan kontak dengan kasus probable. Kurang dari satu meter, tanpa pelindung, lebih ddari setengah jam," kata Yuri.

Dia melanjutkan kasus ISPA berat juga bisa dimasukkan ke dalam suspek. Dia mengatakan tak semua bisa dipastikan pasien meninggal akibat Covid-19.

"ISPA berat, dirawat di RS, tidak ditemukan penyebabnya yan meyakinkan bahwa ini bukan Covid. Artinya kita curiga ini covid. masuk suspek," katanya.

Selain itu, kasus probable merupakan gangguan pernapasan yang gejalanya mirip dengan Covid-19. Namun belum terkonfirmasi PCR.

"Kasus probable, penderita dengan ISPA berat, disertai gangguan pernapasan ARDS atau meninggal yang klinisnya meyakinkan ini adalah Covid. Bisa kita dapat dr ronsen paru, hasil lab pemeriksaan darah, tapi belum terkonfirmasi PCR," katanya.


Terakhir yakni, kasus kontak erat yang menyebut adanya kontak pasien dengan pasien positif maupun probable. "Kasus kontak erat: ini artinya kontak dengan kasus konfirmasi positif, atau dengan kasus probable. Masuk kategori kontak erat," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut