Istri Arya Daru Memohon ke Prabowo dan Kapolri, Minta Kematian Suami Diusut Transparan
JAKARTA, iNews.id - Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas terlilit lakban, buka suara ke publik. Dia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar kasus kematian sang suami diusut secara transparan.
“Kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menlu, saya hanya bisa berharap dan memohon untuk kasus ini dapat selesai dengan baik, jujur dan transparan,” kata Meta saat konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025).
Dia menegaskan bahwa sang suami sangat berharga bagi dirinya, anak-anak dan keluarga. Selain itu, teman-teman yang pernah berinteraksi langsung dengan Arya Daru pasti pernah merasakan kebaikannya.
“Sebegitu berharganya Mas Daru bagi saya, bagi anak-anak, bagi orang tua dan keluarga. Saya sangat meyakini bagi teman-teman yang pernah berinteraksi langsung dengan Mas Daru secara tulus pasti merasakan kebaikan beliau,” ujar dia.
Dia pun meyakini, setiap manusia memiliki hati nurani yang telah diciptakan oleh Allah SWT. Dia berharap hati nurani seluruh pihak tidak dihilangkan.
“Saya masih percaya Allah itu menciptakan hati nurani, di dalam hati masing-masing orang hakikatnya Allah itu menciptakan hati nurani. Saya mewakili diri saya dan keluarga dan anak-anak, berharap semoga hati nurani itu tidak sepenuhnya dihilangkan, karena itu berarti anda mengelak dari apa yang sudah baik apa yang diciptakan Allah SWT,” katanya.
Sebelumnya, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2025 lalu. Dia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru.
Editor: Reza Fajri