Istri Dianiaya Suami hingga Luka Bakar di Cakung, Polisi Jamin Dampingi Korban
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada perempuan yang dianiaya suaminya hingga mengalami luka bakar di Cakung, Jakarta Timur. Sang suami sebelumnya membakar rumah karena cemburu terhadap istrinya.
Pendampingan akan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berat.
"Korban juga sudah kami dampingi secara medis dan psikologis," kata Sri dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Suami berinisial MA itu sudah berhasil ditangkap. Polisi juga memastikan penegakan hukum akan dijalankan secara transparan.
"Penegakan hukum akan kami lakukan secara tuntas dan transparan," kata Sri.
Polisi telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Sri mengimbau warga yang mendapatkan kekerasan atau penganiayaan dalam rumah tangga untuk tidak takut melapor.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam. Kekerasan bukan urusan pribadi, tapi tanggung jawab sosial," ujar Sri.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MA (29) yang sengaja membakar rumah kontrakan setelah ribut dengan keluarganya di Jalan Borobudur, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (18/9/2025). Adapun motif MA membakar rumah tersebut lantaran cemburu kepada istrinya.
Saat rumah itu terbakar, sang istri ikut mengalami luka.
“Betul (motifnya) cemburu,” kata Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro, Sabtu (20/9/2025).
Editor: Reza Fajri