Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Istri Doni Salmanan Mangkir, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan

Senin, 14 Maret 2022 - 14:23:00 WIB
Istri Doni Salmanan Mangkir, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dan sang istri, Dinan Fajrina (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinan Fajrina, istri tersangka kasus dugaan penipuan platform Quotex, Doni Salmanan, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Dit Siber Bareskrim Polri. Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengungkapkan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Dinar.

"Kami akan panggil lagi, waktu menyusul," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, menyebut Dinan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan usai mengikuti proses penyitaan aset sang suami di Jawa Barat selama tiga hari berturut-turut.

"Jadi kami mengajukan permohonan ditunda besok. Kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujar Ikbar dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut