Istri Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Dalam Rangka Kepentingan Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi untuk bepergian ke luar negeri. Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Selain Iis, dalam kasus yang sama KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Mereka, yaitu Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) Deden Deni P, Pengendali PT PLI Dipo Tjahjo P dan pihak swasta Neto Herawati.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham untuk pelarangan ke luar negeri terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atasa nama tersangka EP dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dia menuturkan, pencegahan ke luar negeri karena keterangan dari keempat orang itu penting dalam mengungkap kasus ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. KPK tidak akan kesulitan jika akan meminta keterangan dari keempat orang itu.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi