Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Ibrahim Zulfagori, Tentara Iran yang Viral Main Skateboard saat Rudal Meluncur!
Advertisement . Scroll to see content

Istri Langgar UU ITE, Prajurit TNI Kodim 0201/BS Ditahan 14 Hari

Jumat, 22 Mei 2020 - 21:13:00 WIB
Istri Langgar UU ITE, Prajurit TNI Kodim 0201/BS Ditahan 14 Hari
Ilustrasi (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Serka H yang berdinas di Komando Rayon Militer (Koramil) 05 Kodim 0201/BS, Serka H diberikan tindakan tegas hingga penjatuhan hukuman disiplin militer saat menjalani sidang hukuman di Aula Kodim 0201/BS, Medan, Jumat (22/5/2020).

Hukuman itu diberikan Dandim 0201/BS, Kolonel (Inf) Roy H J Sinaga terkait temuan beberapa postingan yang diunggah dan bernada negatif yang dilakukan oleh istri Serka H, yakni LSK. LSK didorong proses hukumnya hingga pelaporan ke kepolisian.
Dandim 0201/BS, Kolonel (Inf) Roy H J Sinaga mengatakan ada dua tindakan yang dilakukan yakni pertama, berdasarkan UU no 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan kode etik Prajurit TNI (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Selain itu, telah melanggar sesuai ST Kasad No 3029 Tahun 2018 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya dan ST Kasad No 166 Tahun 2020 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya.

"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Serka H Babinsa Ramil 05 Kodim 0201/BS berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena kalau dan tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali. Penjatuhan hukuman disiplin militer kepada Serka H terkait dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan saudari LSK istri Serka H," kata Dandim.

Kedua, sambung Roy, terhadap LSK sebagai istri dari Serka H akan mendorong proses hukumnya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pelaporan kepolisian sesuai prosedur hukum yang ada.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut