Istri Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan, Minta Maaf ke Habib Luthfi
JAKARTA, iNews.id - Istri Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata, Iqlima Ayu, mengajukan penangguhan permohonan untuk suaminya. Maaher meringkuk di sel tahanan Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian.
Iqlima juga memohon maaf kepada Habib Luthfi bin Yahya atas sikap suaminya. Dia sekaligus menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi, saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Selain Iqlima, pengajuan penangguhan penahanan itu diklaim juga dilakukan oleh sembilan kiai. Mereka yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis menyerahkan sepenuhnya keputusan penangguhan tersebut kepada Bareskrim. Dia hanya berharap penangguhan itu dapat dikabulkan.
“Kami hanya munajat (meminta) kepada Allah mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini ternyata punya anak kecil, dua," ujar Rofi’i saat mendampingi istri Maaher.
Dia menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan ini karena Maaher menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Maka saya ingin memulai Negara Indonesia ini kan besar dari bebagai golongan. Kalau saya sebagai wakil santri NU itu tidak memulai membangun ukhuwah islamiyah itu kapan lagi gitu," ucapnya
Petugas Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria yang juga pernah menghina Gus Dur ini disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Zen Teguh