Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Lulusan Sekolah Inspektur Polisi, Titip Pesan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Istri Mustofa Nahrawardaya Ungkap Kronologi Penangkapan Suaminya oleh Polisi

Senin, 27 Mei 2019 - 05:02:00 WIB
Istri Mustofa Nahrawardaya Ungkap Kronologi Penangkapan Suaminya oleh Polisi
Koordinator Tim Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi pada dini hari kemarin. Istri Mustofa, Cathy Ahadianty, menceritakan kronologi penangkapan suaminya itu.

Menurut Cathy, sebelum penangkapan, dia dan Mustofa baru saja sampai di rumah mereka di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 02.00 WIB. “Baru istirahat sebentar, habis pulang dari pengajian, sekitar pukul 03.00 WIB, bel berbunyi terus-menerus. Pas dicek oleh Bapak (Mustofa), ternyata udah banyak orang di depan rumah. Ada Pak RT juga di situ,” kata Cathy di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Cathy menjelaskan, setelah memakai mukena untuk menyusul Mustofa, mereka berdua belum mengetahui bahwa orang-orang yang datang ke rumahnya itu adalah anggota kepolisian. “Mereka (polisi) membawa surat penangkapan terhadap suami saya. Saya cek surat itu, kemudian Bapak (Mustofa) tanda tangan dan satu surat saya pegang,” ujar perempuan itu.

Cathy menjelaskan, surat tersebut berisi surat penangkapan terhadap suaminya atas pelaporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. “Di surat itu kejadiannya tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan. Akan tetapi, tidak tercantum siapa pelapornya,” ungkapnya.

Kejadian tersebut, menurut Cathy, patut digarisbawahi. Pasalnya, dalam laporan polisi itu suaminya dituduh melakukan tindakan penyebaran berita bohong pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan. “Bapak itu pada tanggal 20 sampai 24 Mei itu sakit, enggak bisa ke mana-mana. Ada di kamar terus, Jumat saja keluar untuk Salat Jumat. Jadi, tanda tanya besar ya, di Jaksel itu dimana? Karena Bapak enggak di situ,” ucapnya.

Kemudian, kata Cathy, suaminya dibawa oleh petugas kepolisian. Cathy memaksa untuk ikut karena Mustofa dalam keadaan tidak sehat, sehingga dia ingin memastikan bahwa kondisi suaminya tidak memburuk. “Saya ikut ke sini (Bareskrim) tetapi pukul 07.30 WIB disuruh pulang. Saya kembali untuk memberikan obat,” kata Cathy.

Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Mustofa juga dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun Rasyid (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

“Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA,” demikian cuitan di @AkunTofa disertai emotikon menangis dan berdoa.

Sebelumnya, di media sosial, ramai disebarkan informasi disertai narasi keliru bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal oleh aparat. Peristiwa itu disebut terjadi di dekat Masjid al-Huda, Jalan Kampung Bali XXXIII Nomor 3 RT 02 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polri kemudian membantah informasi tersebut. Polri mengklaim, peristiwa dalam video tersebut adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Menurut Polri, peristiwa penganiayaan oleh aparat itu terjadi pada Kamis (23/5/2019) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral tentang Harun Rasyid di Twitter adalah hoaks.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut