Istri Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
JAKARTA, iNews.id - Farida Alamsja, istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, hari ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.
Pemeriksaan Farida dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini (22/5) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Farida Alamsja (Ibu Rumah Tangga)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, dan bukti transaksi keuangan.
Sementara itu, Indra Iskandar sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus ini.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin 27 Mei 2024.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq