Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Istri SYL Klaim Tak Beli Tas Mewah saat Suami Jabat Mentan, Ngaku Dimarahi

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:55:00 WIB
Istri SYL Klaim Tak Beli Tas Mewah saat Suami Jabat Mentan, Ngaku Dimarahi
Sidang Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap, mengklaim tak pernah membeli tas mewah setelah suaminya menjabat Mentan. Hal itu disampaikan Ayun ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan dengan terdakwa SYL, Rabu (29/5/2024).

Awalnya, kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen menanyakan soal hobi Ayun membeli tas mewah. 

"Kemarin ada juga pernah diperlihatkan soal tas. Ibu suka bawa-bawa tas kalau ke mana-mana ya?" tanya Djamaludin.

"Dulu, waktu saya belum patah (tulang), saya suka sekali," ucap Ayun. 

"Dulu itu tahun berapa?" tanya penasihat hukum lagi. "Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru Pak," jawabnya. 

Pengacara SYL mendalami apakah Ayun pernah membeli atau menerima tas selama suaminya menjabat Menteri Pertanian. Ayun mengaku tidak pernah membeli tas lagi.

Ayun malah mengaku dimarahi SYL jika membeli tas baru. "Tidak (membeli lagi). Pak menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi. Katanya 'mau bikin sayur apa?'," ujar Ayun.

Di persidangan sebelumnya pada Senin (27/5/2024), tim jaksa KPK menampilkan bukti tas Dior yang disita penyidik dari rumah dinas SYL. Tas tersebut diduga milik Ayun.

Sebelumnya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.

Selain SYL, terdakwa lain kasus ini adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut