Isu Uji Kompetensi Wartawan Dilarang, BNSP: Tidak Benar
JAKARTA, iNews.id - Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) membantah isu mengenai larangan Dewan Pers untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). BNSP menyebut pengajuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus melalui Dewan Pers.
"Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kepala BNSP Kunjung Maseta, Senin (19/4/21).
Sementara itu, Dewan Pers akan menyelenggarakan UKW pada Mei 2021. Dewan Pers menyebut melalui UKW dapat menambah jurnalis semakin berkompeten.
“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Jamalul Insan.
Doni Monardo Sebut Punya Dokumen Swab Negatif Belum Tentu Bebas Covid-19
Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.
“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Henry Ch Bangun.
Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021.
Kegiatan itu bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi,dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
“Produk jurnalistik adalah karya intelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq