Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akrab! Didit Bantu Wartawan Sefie Bareng Prabowo-Macron
Advertisement . Scroll to see content

Iwakum Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dibayang-bayangi Kriminalisasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:03:00 WIB
Iwakum Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dibayang-bayangi Kriminalisasi
Iwakum mengajukan uji materi atau judicial review ke MK terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menjelaskan, uji materi ini dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Dia menegaskan, UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis sudah seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.

"Tidak dilakukan melalui penegakan hukum atau pun tidak dilakukan melalui gugatan perdata, atau pun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Viktor Santoso Tandiasa selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Sebab, pasal tersebut hanya berbunyi: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".

"Kalau kita melihat rumusan Pasal 8 itu secara normal saja sudah aneh, misalkan bunyi Pasal 8 itu Pers mendapatkan perlindungan hukum," kata Viktor.

Dia menyebut, pasal tersebut tak memberikan perlindungan hukum sesungguhnya kepada para wartawan. Sebab, tak ada penjelasan secara detail mengenai perlindungan hukum seperti apa yang diberikan negara kepada para wartawan.

"Dari normanya saja sudah multitafsir, sudah tidak jelas. Sehingga banyak kalau data-data yang kami himpun ini kan sudah banyak ya, wartawan-wartawan yang kemudian terkena kriminalisasi," ujar dia.

Dengan adanya permohonan itu, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Upaya pidana dan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan yang melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers. 

Pihaknya ingin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

"Jadi dalam permohonan ini kita minta agar dipertegas perlindungan hukum itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, atau pun penetapan tersangka itu hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers," kata Viktor.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut