Izin 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan akibat Karhutla, Wajib Pulihkan Ekosistem
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan ketiga perusahaan memulihkan ekosistem dan lingkungan di area terdampak karhutla.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan tersebut usai mengecek penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9/2026). Pengecekan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
“Saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan, izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” kata Raja Juli, dikutip Selasa (15/9/2026).
Tiga perusahaan yang dibekukan izinnya yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang terbit pada 2021 tersebut memiliki luas 14.605 hektare, dengan luas area terbakar 82,26 hektare.
Kemudian, PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas 29.429 hektare, dengan luas area terbakar 48,57 hektare.
Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Perusahaan tersebut memiliki perizinan hutan tanaman tahun 2021 dengan luas konsesi 15.336 hektare dan luas area terbakar 531 hektare.
Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah tidak hanya menindak masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.
“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum, dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian