Izin Advokat Pengacara Ronald Tannur Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim telah memvonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat 11 tahun penjara. Namun, hakim tidak mencabut izin profesi advokat Lisa Rachmat seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Hakim beranggapan, pencabutan status advokat itu wewenang organisasi profesinya.
"Advokat diangkat oleh organisasi advokat, sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Hakim menjelaskan, pertimbangan tersebut sebagaimana Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Sebelumnya diberitakan, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta," kata hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa meyakini, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.
Editor: Reza Fajri